Buat kamu Para Pelaku Usaha, Cari Tahu Cara Daftar Merek Dagangmu Yuk!

Hi guys… kalian mengerti nggak sih kenapa para pelaku bisnis kudu mendaftarkan merk dagangnya?

Belum tahu? Ok, I’ll explain!

Ini gara-gara hak merk adalah pertolongan bagi pemilik merk yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memiliki salah satu wujud pertolongan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu, pemiliknya mampu Mengenakan merk dagang/bisnis secara eksklusif. Merek berikut mampu berwujud tampilan grafis mampu di dalam wujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna di dalam wujud dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan berasal dari dua atau lebih unsur tersebut.

Selain itu, kepemilikan atas merk dagang merupakan salah satu cara untuk menaikkan energi saing di dunia usaha. Sebab, merk merupakan identitas bisnis yang menjadi pembeda pada barang yang diproduksi oleh satu pihak bersama dengan pihak lainnya.

Persyaratan yang dibutuhkan juga gampang banget loh, kalilan cuman butuhin tiga hal, yaitu Etiket/label merek, Tanda tangan pemohon, dan Surat wejangan UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM jasa daftar merek .

Terus caranya gimana? Ribet nggak?

Tenag, tidak cuman persyaratannya yang mudah, caranya juga nggak ribet kok, gara-gara kamu mampu daftar melalui online, menjadi nggak kudu repot lagi. Dikutip berasal dari laman dgip.go.id, caranya tersedia di bawah ini, mengikuti bagian buy stepnya ya!

Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada model pelayanan
Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, e-mail dan nomer ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Membuat account di merk di https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Permohonan Online’
Pilih model permohonanan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
Memasukkan Data Merek
Memasukkan Data Kelas
Unggah lampiran dokumen persyaratan
Cetak Draft Tanda Terima
Selesai
Untuk tarif atau cost yang dibutuhin berapa?

Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum berbeda-beda. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur di dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif berikut juga di dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran cost mendaftarkan merk dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu umum atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga menyesuaikan besaran tarif perpanjangan jangka selagi pertolongan merek.

Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM mampu kurang lebih Rp 500.000 jikalau melaksanakan secara secara online dan Rp 600.000 jikalau melaksanakan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2.000.000 yang dijalankan secara manual atau offline.

Sementara untuk tarif perpanjangan jangka selagi pertolongan merk juga berbeda. Dalam jangka selagi 6 bulan sebelum akan atau hingga berakhirnya pertolongan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 jikalau perpanjangan dijalankan secara online dan Rp 1.200.000 jikalau perpanjangan dijalankan secara manual atau offline. Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *